
Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang menjerat General Manager Hyundai Engineering Construction (HDEC), Herry Jung, sebagai tersangka. Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK memanggil dan memeriksa mantan Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra, sebagai saksi dalam kasus ini.
Pemeriksaan terhadap Sunjaya Purwadisastra berlangsung pada hari Kamis, 8 Mei 2025. Uniknya, pemeriksaan tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, melainkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tempat Sunjaya saat ini menjalani masa hukuman terkait kasus korupsi lainnya.
“Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung. Atas nama SP (Sunjaya Purwadisastra), Bupati Cirebon periode 2014-2019,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo, dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (8/5/2025).
Keterkaitan dengan Tersangka Herry Jung dan Proyek PLTU 2 Cirebon
Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa pemeriksaan Sunjaya sebagai saksi ditujukan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Herry Jung. Herry Jung, selaku General Manager Hyundai Engineering Construction (HDEC), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon.
Dalam konstruksi perkara, Herry Jung diduga memberikan suap kepada Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp 6,04 miliar. Suap ini diduga berkaitan dengan pengurusan perizinan untuk PT Cirebon Energi Prasarana, perusahaan yang menggarap proyek strategis PLTU 2 Cirebon. Pemberian suap tersebut merupakan bagian dari janji awal yang disepakati sebesar Rp 10 miliar.
Modus pemberian suap diduga dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif melalui PT Milades Indah Mandiri (MIM). Dengan SPK fiktif tersebut, seolah-olah terdapat pekerjaan jasa konsultasi terkait proyek PLTU 2 dengan nilai kontrak sebesar Rp 10 miliar, yang pada kenyataannya adalah untuk menyamarkan aliran dana suap kepada Sunjaya.
Kasus suap yang menjerat Herry Jung ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya telah menjerat Sunjaya Purwadisastra. Sunjaya sendiri telah divonis bersalah dan terbukti melakukan pencucian uang dari hasil suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat sebagai Bupati Cirebon, dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Upaya KPK Menggali Keterangan hingga ke Luar Negeri
Untuk mengusut tuntas kasus suap izin PLTU 2 Cirebon ini, KPK tidak hanya memeriksa saksi-saksi di dalam negeri. Sebelumnya, pada bulan Februari 2025, tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi warga negara Korea Selatan. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central, Korea Selatan, dan didampingi langsung oleh Jaksa Korea Selatan.
“KPK sudah mendapatkan izin dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi warga negara Korsel. Hal ini menjadi praktik kolaborasi yang baik antar kedua pihak tentunya,” ujar Budi Prasetiyo pada Senin (5/5/2025). Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengejar semua pihak yang terlibat, termasuk yang berada di luar negeri, dan pentingnya kerjasama internasional dalam pemberantasan korupsi.
Meskipun KPK tidak merinci nama dan jabatan warga negara Korea Selatan yang diperiksa tersebut, lembaga antirasuah ini menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan Pemerintah Korea Selatan yang telah memfasilitasi proses pemeriksaan tersebut.
Pengembangan Kasus dan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Pemeriksaan Sunjaya Purwadisastra sebagai saksi diharapkan dapat memberikan keterangan tambahan yang signifikan bagi penyidik KPK untuk memperkuat bukti-bukti keterlibatan Herry Jung dalam dugaan suap perizinan PLTU 2 Cirebon. Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana proyek-proyek infrastruktur besar rentan terhadap praktik korupsi, khususnya dalam tahap perizinan.
KPK terus berkomitmen untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, termasuk kasus-kasus yang melibatkan pejabat daerah maupun pihak swasta asing. Pengusutan kasus ini juga menunjukkan bahwa KPK tidak berhenti pada satu pelaku, tetapi terus mengembangkan perkara untuk menjerat semua pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi. Publik menantikan hasil akhir dari penyidikan terhadap Herry Jung dan bagaimana KPK akan membawa kasus ini ke meja hijau.